Email anda Aman

Ingin Berita Terbaru

E-mail:

Bisma Center

Klik dapet Rupiah, mari Belajar

Adsense Indonesia

Klik Iklan

Follow me , Yuuk…!!

Blogroll

================================================================
  • 14Dec
    Blog |

    Tadi nyokap kasih Pe-Er kalo besok disuruh ambil peketnya di kantorpos Tanjung Priok, yang ane bingung adalah, Bagaimana Menghitung pajak bea Cukai, itu tuh yang kadang bingung, soalnya nyokap baru ajah pulang dari Singapore dan beli partisi ruangan dan lemari kecil dari sana, trus tadi siang ada orang telpon ke rumah dan minta biaya bea cukai Rp.400 ribu, sementara tuh barang harganya Rp.600ribuan, wekz.. gmana dunk kalo gitu??

    trus browsing browsing lalu ketemu artikel ginian di forum, dari Juragan Ryu Kenshin, yaa.. di share aja, semoga bisa membantu :D

    Kantor bea dan cukai soekarno hatta sekarang berubah menjadi seperti kantor bea cukai di Priok. makanya di cengkareng sekarang ada bagian yang mengurusi masalah pengaduan, komplain atau ketidak puasan dari pengguna jasa terhadap instansi bea cukai. biasanya sih dengan fedex, dhl, kantor pos, cargo atau di terminal kedatangan penumpang dari luar negeri. jadi jangan kawatir ngobrol disini, kalau aku nggak bisa kasih solusi langsung, akan saya teruskan kepada pihak yang berkompeten. kalo mau tanya prosedur juga boleh kog. yang penting jangan sungkan-sungkan dan jangan lupa, NO TIP, CO CALO AND TRANSPARAN ok. salam kenal semua

    berhubung banyak yang nanyain cara perhitungan bea masuk dan pajak dgn ini disampaikan formula dan contohnya sbb :
    pengertian :
    harga barang = cost (C)
    asuransi = insurance (I)
    Ongkos kirim = freight (F)
    1. untuk barang impor tidak melalui PJT :
    - Bea masuk = CIF * tarif bea masuknya (bisa 0%, 5%, 10% dst lihat di BTBMI)
    - PPN = (CIF + bea masuk) * 10%
    - PPh = (CIF + bea masuk) * 7.5% (bisa kena 2,5% bila punya API, atau terkena 15% bila tidak punya NPWP)

    2. untuk barang impor melalui PJT or kantor pos
    tata cara perhitungan sama dengan formula diatas, hanya sebelumnya CIF – 50 USD
    untuk barang dgn harga dibawah 50 dolar gratis / free tidak bayar bea masuk dan pajak
    - Bea masuk = (CIF-50) * tarif bea masuknya
    - PPN = ((CIF-50) + bea masuk) * 10%
    - PPh = ((CIF-50) + bea masuk) * 7.5%
    contoh : harga barang 223 usd, ongkir 48 usd –> CIF = 223 + 48 = 271, jenis barang = handphone (tarif bea masuk dlm BTBMI = 0%)
    - Bea masuk = ( 271 – 50) * 0% = 0
    - PPN = ((271-50) + 0) * 10% = 22,1 dolar
    - PPh = ((271-50) + 0) * 7,5% = 16.575 dolar
    total tagihan = 22,1 + 16.575 = 38.675 dolar * 10.232,75 = Rp. 395.800,- (pembulatan)
    NDPBM (kurs 1 usd = 10.232,75 berlaku tgl 13 s.d. 19 juli 2009 –> website http://www.beacukai.go.id/)
    untuk yg pengen tahu tentang aturan mengenai pembawaan barang melalui pesawat udara bisa dilihat disini http://www.beacukai.go.id/library/data/28PMK04_08.pdf

    untuk yang ada masalah dengan kantor pos pasar baru telpon ke nomor 021-3813438

    kalo punya tracking-no, kita udah bisa pantau sendiri di website pos-indonesia http://www.posindonesia.co.id/..

    untuk mengetahui persentasi pembeaan itu (kecuali PPh pasal.22) bisa di lihat
    “e Service NSW BTBMI” di:

    http://www.insw.go.id/inswsite/index.php

    kalo ada yang mau tahu tentang aturan mengenai sertifikat postel terutama untuk pasal 6 nya (perkecualian sertifikat) bisa download disini http://www.postel.go.id/content/ID/r…_no-29-grd.pdf

    Tatacara pengeluaran barang di PJT:
    1. barang datang dari luar negeri
    2. dokumen diperiksa oleh customs
    3. bila barang tsb :
    a. harga diragukan, maka akan ditetapkan ulang
    b. barang diragukan maka diperiksa bersama petugas dari PJT, dan hasilnya dituangkan dalam laporan pemeriksaan
    4. dokumen disetujui oleh customs dan ditetapkan pembayarannya
    5. barang dikeluarkan dari gudang PJT
    6. PJT diberi kesempatan 3 hari setelah barang keluar untuk melunasi pembayaran pajak dan bea masuk

    Tata cara pengeluaran barang yg PPKPnya ditetapkan di Kantor Pos Soetta
    1. barang datang dari luar negeri
    2. barang ditetapkan oleh pihak pos sbg barang ‘held by customs’
    3. barang diperiksa oleh customs didampingi oleh petugas pos
    3. barang dibungkus ulang oleh petugas pos dan diseal by pos
    4. petugas customs menetapkan nilai pabean dan pengenaan bea masuk dan pajaknya untuk barang dengan nilai diatas 50 dolar
    5. customs menuangkan hasil perhitungannya ke dalam PPKP
    6. Barang beserta PPKP dikirim oleh petugas pos bandara ke tempat pos terdekat dgn penerima
    7. Bila barang bebas bea langsung dikirim ke alamat penerima
    untuk barang yg terkena bea, petugas pos memberitahukan ke penerima untuk melunasi pungutan yang tercantum dalam PPKP.

    sumber :
    http://forum.detik..com/showthread.php?t=83638

    No related posts.

    Posted by Faizal Kamal @ 2:43 pm

    Tags: ,

  • ==================================================

Leave a Comment

Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.